Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan
membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan perang, aksi terorisme
tidak tunduk pada tatacara peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu
tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga sipil.
Istilah teroris oleh para ahli kontraterorisme dikatakan merujuk kepada para pelaku yang tidak tergabung
dalam angkatan bersenjata yang dikenal atau tidak menuruti peraturan angkatan
bersenjata tersebut. Aksi terorisme juga mengandung makna bahwa serang-serangan
teroris yang dilakukan tidak berperikemanusiaan dan tidak memiliki justifikasi,
dan oleh karena itu para pelakunya ("teroris") layak mendapatkan
pembalasan yang kejam.
Menyadari sedemikian besarnya kerugian
yang ditimbulkan oleh suatu tindak Terorisme, serta dampak yang dirasakan
secara langsung oleh Indonesia sebagai akibat dari Tragedi Bali, merupakan
kewajiban pemerintah untuk secepatnya mengusut tuntas Tindak Pidana Terorisme
itu dengan memidana pelaku dan aktor intelektual dibalik peristiwa tersebut.
Hal ini menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum. Untuk melakukan
pengusutan, diperlukan perangkat hukum yang mengatur tentang Tindak Pidana
Terorisme. Menyadari hal ini dan lebih didasarkan pada peraturan yang ada saat
ini yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum mengatur secara khusus
serta tidak cukup memadai untuk memberantas Tindak Pidana Terorisme[14],
Pemerintah Indonesia merasa perlu untuk membentuk Undang-Undang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme, yaitu dengan menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2002, yang pada tanggal 4 April 2003
disahkan menjadi Undang-Undang dengan nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme. Keberadaan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme di samping KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (KUHAP), merupakan Hukum Pidana Khusus. Hal ini memang
dimungkinkan, mengingat bahwa ketentuan Hukum Pidana yang bersifat khusus,
dapat tercipta karena[15]:
1. Adanya
proses kriminalisasi atas suatu perbuatan tertentu di dalam
masyarakat. Karena pengaruh perkembangan zaman, terjadi perubahan pandangan
dalam masyarakat. Sesuatu yang mulanya dianggap bukan sebagai Tindak Pidana,
karena perubahan pandangan dan norma di masyarakat, menjadi termasuk Tindak
Pidana dan diatur dalam suatu perundang-undangan Hukum Pidana.
2. Undang-Undang
yang ada dianggap tidak memadai lagi terhadap perubahan norma dan perkembangan
teknologi dalam suatu masyarakat, sedangkan untuk perubahan undang-undang yang
telah ada dianggap memakan banyak waktu.
3. Suatu
keadaan yang mendesak sehingga dianggap perlu diciptakan suatu peraturan khusus
untuk segera menanganinya.
4. Adanya
suatu perbuatan yang khusus dimana apabila dipergunakan proses yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang telah ada akan mengalami kesulitan dalam
pembuktian.
Sebagai Undang-Undang khusus, berarti
Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 mengatur secara materiil dan formil
sekaligus, sehingga terdapat pengecualian dari asas yang secara umum diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)/Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP. Keberlakuan lex specialis derogat lex generalis,
harus memenuhi kriteria bahwa pengecualian terhadap Undang-Undang
yang bersifat umum, dilakukan oleh peraturan yang setingkat dengan dirinya,
yaitu Undang-Undang.
1. bahwa
pengecualian termaksud dinyatakan dalam Undang-Undang khusus tersebut, sehingga
pengecualiannya hanya berlaku sebatas pengecualian yang dinyatakan dan bagian
yang tidak dikecualikan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
pelaksanaan Undang-Undang khusus tersebut.
Sedangkan kriminalisasi Tindak Pidana
Terorisme sebagai bagian dari perkembangan hukum pidana dapat dilakukan melalui
banyak cara, seperti :
Melalui sistem evolusi berupa amandemen terhadap
pasal-pasal KUHP.
1. Melalui
sistem global melalui pengaturan yang lengkap di luar KUHP termasuk kekhususan
hukum acaranya.
2. Sistem kompromi
dalam bentuk memasukkan bab baru dalam KUHP tentang kejahatan terorisme.